Peradilan agama merupakan salah satu dari empat peradilan yang ada di sistem peradilan yang ada di Indonesia. Peradilan agama memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang terkait dengan agama Islam di Indonesia. Peradilan di Agama Indonesia disusun dalam dua tingkatan, yaitu peradilan tingkat pertama terdiri dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan peradilan tingkat banding, terdiri dari Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi. Dua peradilan tersebut sebagai judex facti yang bertugas untuk merumuskan fakta, mencari hubungan sebab akibat dan mereka probabilitas. Peradilan Agama adalah pengadilan yang bertanggung jawab dalam mengadili perkara perdata Islam. Perceraian merupakan suatu peristiwa di mana pasangan suami istri secara sah memutuskan hubungan pernikahan yang telah terjalin di antara mereka. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan terhadap perundang-undangan dan pendekatan terhadap konseptual. Metode penelitian yuridis-normatif dilakukan dengan cara meneliti data sekunder. Metode analisis yang diterapkan dalam menganalisis data-data tersebut diatas adalah metode analisis deskriptif-kualitatif.