Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan Lembaga pemasyarakatan khusus yang hanya membina narapidana anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat masih ada 123 perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) menjadi pelaku sampai Agustus 2020. Kriminalitas terbanyak kekerasan fisik sebesar 30 perkara dan kekerasan seksual 28 perkara. Selain itu, terdapat 13 perkara anak menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas dan 12 perkara pencurian. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengenai sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud anak berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik, baik anak yang bertindak sebagai pelaku tindak pidana maupun anak yang bertindak menjadi korban tindak pidana. Salah satu LPKA di Indonesia yang terdapat di Provinsi Banten adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Tangerang. LPKA Kelas I Tangerang menerapkan sistem pembinaan yang mengacu pada pola penyelenggaraan pendidikan, pemenuhan keterampilan, dan pemenuhan hak lainnya. Program pembinaan bagi anak binaan LPKA Kelas I Kota Tangerang merupakan program wajib bagi seluruh anak binaan sebagai dasar pemenuhan kewajiban atas hak pendidikan dan pemberian pelatihan keterampilan sebagai bekal bagi anak binaan saat mereka bebas nanti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pola komunikasi LPKA Kelas I Kota Tangerangalam pembentukan karakter positif bagi anak binaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa pola komunikasi LPKA Kelas I Kota Tangerang dalam pembentukan karakter positif bagi anak binaan menggunakan pola komunikasi primer, sekunder, linear, dan sirkular.