Pernikahan anak (Child Marriage) menjadi salah satu fenomena yang banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia dengan berbagai faktor pendorong, antara lain adalah faktor ekonomi dan pendidikan. Dalam hal ini pernikahan anak umumnya menjadikan perempuan sebagai pihak termarjinalkan dengan “Anak” yang didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Tulisan ini memberikan gambaran permasalahan tentang bagaimana Girl Up membangun kesadaran publik terkait isu Pernikahan anak di kawasan Jakarta, sehingga penelitian ini memberikan gambaran tentang sosialisasi kesadaran publik yang dilakukan Girl Up tentang Pernikahan anak. Kemudian, penulisan ini mengangkat teori feminisme interseksional dimana perempuan sebagai kajian yang melihat kelas sosial, identitas seksual, warna kulit, dan konteks lokasi harus melengkapi analisis gender yang beriringan dengan konsep Civil Society dengan Girl Up Jakarta sebagai aktivitas masyarakat dan konsep Pernikahan yang Sehat (Healthy Marriage) yang berpengaruh pada kesehatan mental keluarga termasuk anak, serta kesejahteraan sosial-ekonomi keluarga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam menggambarkan secara naratif tentang tindakan dan makna tindakan tersebut. Gerakan Girl Up dinilai mampu membangun kesadaran publik melalui program-program sosialisasi yang dilakukan melalui media daring, seperti webinar, diskusi panel, dan Forum Group Discussion.Kata Kunci: Masyarakat Sipil; Feminisme Interseksional; Pernikahan anak; Pernikahan yang Sehat; Girl Up.