PT PLN (Persero) merupakan perusahaan listrik daerah yang memberikan kontribusi cukup besar untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat karena sebagian besar kebutuhan masyarakat sangat bergantung pada listrik, namun jika diperhatikan PPT pln masih memiliki konsumen di beberapa daerah (Persero) belum memiliki pelayanan kelistrikan yang layak. Dalam hal ini terjadi wanprestasi karea tidak dilaksanakannya isi perjanjian yang telah disepakati dan menimbulkan kerugian bagi pemakai tenaga listrik, pemakai jasa tenaga listrik untuk membayar biaya listrik dan memperoleh pelayanan yang sesuai. Pertanyaan pokok dari penelitian ini adalah apakah tanggung jawab PT PLN (Persero Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada pelanggan atas pemadam listrik sudah sejalan dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungn konsumen dana upaya hukum yang tersedia bagi konsumen? Karena terjadinya pemadam listrik.