Masa perubahan anak-anak menuju dewasa disebut dengan remaja. Pernikahan ialah salah satu hal sakral yang diselenggarakan oleh sepasang laki-laki dan perempuan dengan bertujuan untuk membina rumah tangga bersama. Terdapat aturan mengenai usia minimal perkawinan yaitu harus berusia 19 tahun, bila terjadi pernikahan sebelum usia tersebut maka disebut dengan pernikahan dini. Ada banyak faktor yang mendasari adanya pernikahan usia dini. Tujuan penelitian ini adalah melihat kecenderungan remaja yang belum menikah terhadap pernikahan dini di Desa Sumbersuko. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kuantitatif dengan responden 30 remaja di Desa Sumbersuko. Teknik pengambilan data menggunakan random sampling dengan kuesioner tertutup. Para responden memberikan kecenderungan positif untuk tidak tertarik pada pernikahan dini, sebagian besar berencana melanjutkan pendidikan sebelum menikah, mengatakan tidak apabila diminta untuk menikah dini, ingin bekerja terlebih dahulu, dan mengetahui dampak menikah dini. Para responden menunjukkan bahwa tidak tertarik untuk menikah dini dan lebih mempersiapkan diri sebelum menikah.