Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Syarikat : Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah

Perlindungan Konsumen Pada Platform Belanja Online Perspektif Hukum Ekonomi Islam Nurlaili Janati; Delima Afriyanti; Ficha Melina
Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (2023): Syarikat : Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam Universitas Islam Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25299/syarikat.2023.vol6(1).13839

Abstract

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perdagangan bebas (pasar bebas) menuntut masyarakat cerdas dalam penggunaan, khususnya platform belanja online dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen pada platform belanja online perspektif hukum ekonomi Islam, dimana penelitian ini berfokus pada aplikasi Jombingo. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu kualitatif dan pendekatan yuridis normative dengan bantuan data primer atau empiris sebagai pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, legalitas pada seluruh usaha atau industri, khususnya sistem belanja online memerlukan legalitas perundang-undangan perlindungan konsumen dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam operasional usaha. Di Indonesia perlindungan konsumen telah tertulis dalam kebijakan OJK dan undang-undang legalitas telah diadopsi dari adanya peran ekonomi Islam dalam menciptakan kesejahteraan para pelaku ekonomi yang berasaskan pada Al-Qur’an dan Hadist yang telah terimplementasi sejak masa kekhilafahan. Akan tetapi perlindungan hukum tidak akan terimplementasi dengan baik jika tidak didukungnya dengan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengetahuan akan sistem digitalisasi dan izin legalitas suatu platform belanja. Pada platform belanja online aplikasi Jombingo, dimana aplikasi tersebut mampu menarik minat pengguna dan mengambil hak pengguna hingga ratusan juta membuat masyarakat sadar akan pentingnya lebih waspada jika ingin menjalankan usaha atau berbelanja. Sikap lebih berhati untuk berbisnis di platform dengan cara mengetahui skema bisnis di platform tersebut. Begitu juga dengan investasi yang harus selalu mencari yang aman yakni sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).