Penyusunan undang-undang ini dimaksudkan untuk menentukan keberadaan tanah Sultan Landasan Hukum Pertanahan Nasional didasarkan pada Hukum Pokok Pertanian serta mengetahui tentang pengelolaan lahan pemerintah untuk Sultan Ground berdasarkan kebijakan pertanahan nasional di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif Perspektif pribadi. Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder meliputi dokumen hukum utama, dokumen hukum sekunder dan dokumen hukum sekolah tinggi. Teknik pengumpulan data adalah teknik penelitian kepustakaan. Beberapa data kemudian dikonfirmasi dari Keraton Yogyakarta (Panitikismo) dan Badan Pertanahan Nasional Yogyakarta. Teknik analisis data digunakan dengan silogisme dan dijelaskan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut berikut: Pertama, keberadaan Tanah Sultan dalam hukum pertanahan nasional jelas tidak ada atau tidak ada dalam hukum afirmatif sekalipun Hukum adat Tanah Raja masih diakui oleh masyarakat. Pertanyaan hal ini karena tidak diatur dalam UU Pokok Pertanian No. 1. 5 tahun 1960 secara rinci karena belum ada peraturan pemerintah yang mengaturnya tanah Tanah Sultan seperti yang ditunjukkan dalam keempat B pepatah. Kedua, pengelolaan lahan di Sultan Ground selama ini dikelola oleh para pihak. Keraton (Panititikismo) berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 1950. Guna Kemudian DPR dan Presiden Republik Indonesia Perlu segera dikembangkan ketentuan tentang hukum penahanan untuk mengukuhkan status Keraton Yogyakarta sebagai subyek hukum. Tujuannya agar kontroversi yang ada saat ini segera berakhir dan menciptakan kepastian hukum di Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta.