Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Suloh : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

TANGGUNG JAWAB BANK SYARIAH INDONESIA TERHADAP PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI KECAMATAN BANDAR BENER MERIAH Aldar Aldar
Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 11, No 1 (2023): Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, April 2023
Publisher : Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/sjp.v11i1.9138

Abstract

Dalam istilah Perbankan, nasabah adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank. Hal ini mengenai tanggung jawab Bank Syariah Indonesia dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan, setelah  berlakunya Qanun No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah maka seluruh Bank Konvensional di Provinsi Aceh ditutup selanjutnya proses penyaluran bantuan sosial dilaksanakan oleh Bank Syariah Indonesia. Semenjak berlakunya Qanun tersebut pihak Bank Syariah menerapkan ketentuan yang berbeda dengan ketentuan yang berlaku di Bank Konvensional HIMBARA, sehingga banyak terjadi buku tabungan dan kartu kesejahteraan sosial tidak dapat disalurkan. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris, peneliti ingin mendalami bagaimana tanggung jawab Bank Syariah Indonesia dalam penyaluran bantuan sosial supaya Keluarga Penerima manfaat bisa menerima bantuan sosialnya secara adil. Hasil penelitian menyebutkan bahwa tanggung jawab Bank Syariah Indonesia dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan telah melakukan tanggung jawabnya, hal ini dinyatakan selama kurun waktu 7 Tahun data penerima bantuan tidak singkron dengan data DUKCAPIL, akibat ketidak singkronan data tersebut berakibat bagi penerima bantuan sosial tidak dapat dicairkan bantuan sosialnya oleh pihak Bank. Namun hal tersebut dapat diselesaikan, agar penerima bantuan sosial dapat dicairkan kembali bantuannya oleh pihak Bank dengan catatan penerima bansos didampingi oleh Pendamping PKH untuk menjelaskan kepada pihak bank.Kata kunci: tanggung jawab, BSI,Bantuan Sosial, PKH, KPM.