Shadli Shadli
Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Suloh : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

ANALISIS PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU DALAM PENGAWASAN ETIK PENYELENGGARA PEMILU DI ACEH Shadli Shadli
Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 11, No 1 (2023): Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, April 2023
Publisher : Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/sjp.v11i1.10033

Abstract

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga yang dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Provinsi Aceh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 memiliki kekhususan dalam melaksanakan pemilu dan Pilkada dengan berpedoman kepada UUPA baik dalam proses pelaksanakan maupun pelanggaran etik. Faktanya semua pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Aceh diadili dan putuskan oleh DKPP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan putusan DKPP dalam menangani etik penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh serta implikasi putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat di Provinsi Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan konseptual filosofis (conceptual-philosophyapproach), pendekatan historis (historical Approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan putusan DKPP dalam menangani etik penyelenggara pemilu di provinsi Aceh baik terhadap KIP Aceh dan Panwaslih Aceh termasuk jajaran dibawahnya tetap berlaku putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, walaupun Provinsi Aceh memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh. Namun mengenai pelanggaran etik penyelenggara pemilu tetap diputuskan oleh DKPP RI dan implikasi putusan DKPP terhadap pelanggaran etik di provinsi Aceh tidak ada implikasinya terhadap proses dan tahapan Pilkada di Provinsi Aceh. Implikasi putusan DKPP berdampak terhadap penyelenggara pemilu (Komisioner KIP Aceh dan Panwaslih Aceh) yang melanggar etik baik itu bersifat teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.