PANDE I KETUT ARIS BUDI YASA, PANDE I KETUT ARIS BUDI
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEABSAHAN POLIGAMI KARENA ISTRI TIDAK DAPAT MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT HUKUM ISLAM YASA, PANDE I KETUT ARIS BUDI
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 1, No 1 (2017): YUDISIUM 57
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Perkawinan adalah Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Poligami adalah perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari seorang wanita dengan waktu yang sama. Menurut Agama Islam bahwa poligami itu dibolehkan bagi seorang laki – laki muslim kawin dengan empat orang wanita, apabila mampu dan sanggup memelihara dan berlaku adil terhadap istri – istrinya dalam memberikan nafkah dan pembagian waktu giliran. Apabila tidak dapat berlaku adil, maka hendaklah kawin dengan seorang saja. Tujuan perkawinan menurut Hukum Islam adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia, untuk membentuk keluarga dan memelihara serta meneruskan keturunan dalam menjalani hidupnya di dunia dan untuk mencegah perzinahan agar tercipta ketenangan dan ketenteraman keluarga dan masyarakat. Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur. Berdasarkan perkara Nomor 443/Pdt.G/2015/PA.Dps. tentang permohonan izin poligami yang tercatat di Pengadilan Agama Denpasar, permohonan yang masuk dalam hal izin poligami terbatas pada permohonan yang berdasarkan pada alasan atau factor penyebab poligami karena penyakit istri yang tidak dapat disembuhkan dan karena adanya kebutuhan seksual suami yang tinggi sehingga istri tidak dapat melayani kewajibannya sebagai istri. Dalam memutus perkara poligami, lebih diutamakan kemaslahatan dari pada kemudhorotan karena prinsip kemaslahatan tidak bertentangan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Kemaslahatan dalam arti hukum Islam pada dasarnya hendak mewujudkan kebaikan hidup yang hakiki bagi manusia, baik secara individual maupun sosial. Perkawinan ibarat pisau bermata dua. Jika dipegang orang yang benar, maka akan bermanfaat. Sebaliknya, jika dipegang orang yang salah, maka akan menimbulkan bahaya, bukan hanya bagi diri pelakunya, melainkan juga bagi orang-orang di sekitarnya. Akibat yang ditimbulkan dari adanya permohonan izin yang dikabulkan oleh pengadilan yaitu sebagai dasar dilakukannya perkawinan antara Pemohon dengan calon istri kedua dan sah nya anak yang akan dilahirkan oleh calon istri kedua. sehubungan dengan perkara izin poligami ini, bahwa hakim memberikan putusan dikabulkannya permohonan tersebut dikarenakan majelis hakim menganut asas kebebasan yaitu hakim dalam memberikan putusan terhadap para pihak yang sedang berperkara harus berdasarkan keyakinan dan tidak boleh terpengaruh oleh pihak lain,selain itu majelis hakim sudah menganggap barang bukti cukup dan adanya pernyataan dari istri pertama bahwa rela dan tidak keberatan di poligami. Kata Kunci: Poligami,Tidak Dapat Memenuhi Kewajiban, Hukum Islam
KEABSAHAN POLIGAMI KARENA ISTRI TIDAK DAPAT MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT HUKUM ISLAM YASA, PANDE I KETUT ARIS BUDI
JURNAL KERTHA WICAKSANA Vol 1, No 1 (2017): YUDISIUM 57
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WARMADEWA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT Marriage is the inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife in order to form a happy and eternal family (household) based on the One Godhead. Polygamy is a marriage between a man with more than one woman at the same time. According to Islam, polygamy is permissible for a Muslim man married with four women, if able to maintain and be fair to his wives in providing a living and dividing the time of their turn. If it cannot be fair, then marry only one. The purpose of marriage according to Islamic Law is to satisfy the needs of the human’s physical and spiritual life, to form family and keep and also to continue the ancestry in living his life in the world and to prevent adultery in order to create peace and tranquility of family and society. To obtain a legitimate ancestry in society by establishing a peaceful and orderly home. Based on the case Number 443/Pdt.G/2015/PA.Dps. On the application for polygamy permit registered in the Religious Court of Denpasar, the petition entered in the case of polygamy permits was limited to applications based on the reasons or factors causing polygamy due to the incurable wife's disease and because of the husband's heightened sexual needs so that the wife could not serve her duties as a wife. In deciding the case of polygamy, preferably the benefit of the harm because the principle of benefit does not conflict with the interests and needs of society. Welfare in the sense of Islamic law basically wants to realize the essential goodness of life for human beings, both individually and socially. Marriage is like a double-edged knife. If held by the right person, it will be useful. Otherwise, if held by the wrong person, it would cause danger, not only for the perpetrators, but also for those around him. The consequences arising from the application of a permit granted by the court is the basis for the marriage between the Petitioner and the second wife and the validity of the child who will be born by the second wife candidate. In relation to this polygamy permit case, that the judge gave the decision of the granting of the petition because the judges held the principle of freedom that is the judge in giving a decision against the parties who were litigant should be based on belief and should not be affected by other parties, in addition the judges had considered the enough evidence and there is a statement from the first wife that willingly and do not mind in polygamy. Keywords: Polygamy, Can’t Fulfill the Obligation, Islamic Law