Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan proses yang signifikan dan sering menimbulkan konflik hukum dan sosial di Indonesia. Penelitian ini melakukan tinjauan normatif terhadap tahapan proses pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Indonesia. Dengan menganalisis literatur yang relevan dan sumber hukum terkait, penelitian ini berusaha untuk memahami dan menjelaskan tahapan proses pengadaan tanah, serta bagaimana tahapan-tahapan tersebut diimplementasikan dalam praktik. Selain itu, penelitian ini juga mengulas implikasi hukum dan sosial dari proses pengadaan tanah terhadap warga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski Undang-Undang tersebut memiliki beberapa aspek positif dalam memberikan kompensasi yang layak dan perlindungan hukum kepada warga, masih ada tantangan dan isu kontroversial yang muncul dalam implementasinya. Temuan ini menunjukkan pentingnya peninjauan lebih lanjut dan reformasi hukum untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan adil dan menguntungkan semua pihak yang terlibat.