Tanah diberikan kepada dan dimiliki oleh orang dengan hak-hak yang disediakan oleh UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), yang digunakan ataupun untuk dimanfaatkan. Meskipun tanah merupakan unsur alam yang sangat urgen dalam kehidupan suatu masyarakat, tetapi pada kenyataannya ada persoalan yang berkaitan dengan tanah yang mengganggu kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Menurut PP No. 10 Tahun 1960 sertifikat adalah salinan dari buku tanah dan surat ukur yang akan dijahit menjadi satu kumpulan bersama dengan kertas sampul yang bentuknya ditentukan Menteri Agama. Terdapat beberapa persoalan yang sering muncul terkait dengan sertifikat tanah salah satunya sertifikasi lahan yang dialami warga eksodus Timor Timur di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Beragam upaya dilakukan oleh warga eksodus Timor Timur agar aspirasi mereka didengarkan oleh PemProv NTT serta pemerintahan yang berwenang dalam urusan pertanahan. Melalui laporan yang ditujukan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT terdapat rangkaian proses sertifikat tanah secara sah menurut hukum. Setelah mempunyai sertifikat tanah yang sah menurut hukum tersebut, sudah jelas telah memperoleh hak atas tanah.