Penelitian ini menganalisis peran hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana, Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kepemilikan dan penguasaan tanah berperan penting dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana. Hukum kepemilikan menjadi dasar legalitas dan menentukan hak-hak atas tanah. Penguasaan hak atas tanah mempengaruhi pihak yang berwenang dalam pencabutan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tantangan dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana antara lain konflik kepentingan dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran hak atas tanah. Disarankan agar pemerintah meningkatkan sosialisasi dan pendidikan hukum terkait kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah. Perbaikan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa juga diperlukan untuk memastikan keadilan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana dapat dilakukan secara efektif dan adil sesuai dengan prinsip hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah