Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pemberian upah buruh pabrik gabah di pabrik gabah UD. Bumi Rahayu Desa Campurjo Kec. Wonomulyo Kab. Polewali Mandar dan bagaimana praktek pemberian upah di pabrik gabah UD. Bumi Rahayu Desa Campurjo dalam perspektif etika bisnis Islam. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan metode penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan sosiologis. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian Teknik analisis data yang dilakukan yakni dengan cara pengumpulan data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) sistem pemberian upah buruh di pabrik gabah UD. Bumi Rahayu Desa Campurjo, diberikan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Waktu pemberian upah untuk penjemur gabah akan diberikan setiap sepuluh hari kerja, sedangkan untuk penggiling gabah upah akan diberikan setiap satu minggu. 2) praktek pemberian upah buruh pabrik gabah di pabrik gabah UD. Bumi Rahayu Desa Campurjo ada yang sesuai dengan etika bisnis Islam dan ada pula yang tidak. Prinsip etika Bisnis yang diterpenuhi yaitu prinsip kadilan/Keseimbangan (Equilibrium), kehendak bebas (Free Will), tanggung jawab (Responsibility), dan kebenaran (Trut). Sedangkan prinsip etika bisnis Islam yang belum terpenuhi yaitu prinsip kesatuan (Tauhid/Unity).