Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies

Tanggung Jawab Keperdataan Partai Politik Mencantumkan Identitas Pihak tertentu sebagai Pengurus Partai Politik Tanpa Izin (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Barat) Khairizal Khairizal
SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies Vol 5, No 1 (2023): SHIBGHAH: Journal Of Muslim Societies
Publisher : STAI Al-Washliyah Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Partai politik adalah sebuah organisasi yang di ciptakan oleh sekelompok orang dengan tujuan yang sama di dalamnya terdapat pengurus dan anggota, pengurus dalam hal ini ialah orang-orang yang di percayakan secara struktur menjalankan sebuah partai politik, sedangkan anggota ialah sekelompok orang dengan suka rela menjadi bagian dari sebuah partai politik karena memiliki tujuan dan cita-cita yang sama. Penggunaan Identitas untuk menjadi pengurus dan anggota sebuah partai politik sangat penting sehingga data yang diberikan haruslah data yang sebenarnya sesuai dengan data yang tercatat pada pencatatan sipil. Penyalahgunaan Identitas seseorang tanpa izin dapat di kenakan sanksi sesuai dengan pasal 12 ayat 1 nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah Negara Indonesia melindungi hak Data Pribadi seseorang bertujuan agar masyarakat yang dirugikan karena Perbuatan Melawan Hukum baik itu di sengaja ataupun tidak mendapatkan keadilan dan mendapatkan ganti rugi atas penyalahgunaan identitasnya. Partai politik di Indonesia yang lolos sebagai peserta pemilu di tahun 2024 terdapat 24 Partai Politik di antaranya 18 Partai Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh. Sehingga pencatutan Identitas seseorang tanpa izin sering terjadi meskipun hingga saat ini di tahun 2024 pada kabupaten aceh barat khususnya permasalahan pencatutan Identitas seseorang tanpa izin dapat di selesaikan dengan cara kekeluargaan dibawah dampingan KIP Aceh Barat.