Kemajuan teknologi membawa banyak perubahan terhadap aspek kehidupan manusia. Salah satunya dalam aspek pemenuhan kebutuhan manusia terhadap hiburan. Dengan adanya kemajuan teknologi yang semakin canggih, hiburan tidak lagi terbatas pada dunia nyata saja melainkan telah berkembang ke dunia maya atau dunia virtual. Salah satu hiburan yang tercipta karena adanya dunia maya adalah permainan berbasis internet atau dikenal sebagai game online (permainan daring). Salah satu game online yang kini sedang populer adalah Genshin Impact. Di tengah kepopulerannya, terdapat beberapa individu/perorangan atau kelompok yang melakukan usaha berupa jual-beli akun Genshin Impact. Namun apakah perbuatan tersebut dapat dibenarkan? Hal ini perlu ditinjau lebih lanjut dari perspektif baru yakni meninjau dari segi hak kebendaan dan perjanjian/kontrak yang mengikat akun game online Genshin Impact. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif, di mana penelitian akan dilakukan dengan berpanduan pada peraturan perundang-undangan untuk menganalisis isu hukum yang sedang diteliti. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa keabsahan akun game online Genshin Impact sebagai objek jual-beli sangat terikat dengan perjanjian Terms of Service yang disepakati pada saat pembuatan akun, dan oleh sebab akun game online Genshin Impact merupakan hak milik dari COGNOSPHERE sebagai pemegang hak cipta, maka transaksi jual-beli akun game yang dilakukan oleh para pemain dianggap batal demi hukum.