Sejarah ketatanegaraan Indonesia tidak lepas dari sistem demokrasi yang pernah diberlakukan oleh rejim kekuasaan. Berdasarkan waktu, para ahli mengkategorikan rejim kekuasaan terbagi dalam tiga orde (masa), yakni orde lama, orde baru, dan orde reformasi. Orde lama dibawah kepemimpinan Presiden Soekarno (1945-1966) mempraktekkan Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin, kemudian pada Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto (1967-1998) mempraktekkan Demokrasi Pancasila, dan pasca lengsernya Soeharto memasuki Orde Reformasi (1998 - sekarang) amandemen UUD 1945 yang dapat dikatakan sebagai Demokrasi Konstitusional. Dalam setiap orde kekuasaaan mempraktekkan ini, diberlakukan pula sistem kepartaian sesuai kehendak kekuasaan pada waktu itu. Pada masa Demokrasi Parlementer yang disepakati menggunakan sistem kepartaian multi partai (partai yang banyak), tetapi lama kelamaan Presiden Soekarno mengganti dengan sistem multi partai sederhana. Pada masa Demokrasi Pancasila, Soeharto berhasil menyederhanakan jumlah partai yang bisa ikut pemilu, yaitu PPP, Golkar dan PDI, meskipun pada akhirnya Soeharto berhasil membuat Golkar jadi partai dominan (partai tunggal). Orde reformasi yang menghendaki pelakasanaan Demokrasi Konstitusional menganut sistem multi partai sederhana, dengan menggunakan pemilu sebagai instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai yang masuk di DPR. Penyederhanaan jumlah partai menggunakanelectoral threshold dan parlementary threshold.