Artikel ini ingin membahas tujuan dari pelarangan riba dalam perspektif hadits serta mengkaji lebih mendalam mengenai dampak praktik bunga atau riba berdasarkan hadits. Tidak diragukan lagi, istilah riba sebenarnya dilarang dalam semua agama samawi, baik yahudi, Kristen maupun islam. Didalam al qur’an sendiri pelarangan riba memiliki empat ayat yang ditemukan pada empat surat berbeda, dimana riba jelas-jelas dikutuk dan dilarang, bahkan riba dinyatakan pula sebagai dosa yang sangat serius. Untuk menjawab pokok masalah, maka pendekatan penelitian yang digunakan adalah studi literatur, yaitu upaya sistematis dalam memecahkan problem penelitian yang telah dipetakan berdasarkan berbagai referensi, baik berupa buku, jurnal, artikel, dan lain sebagainya. Dikatakan bahwa riba adalah dosa dalam islam, karena mengarah pada kehancuran, sedangkan sedekah mengarah pada pertumbuhan. Oleh karena itu, penghapusan riba sebenarnya bertujuan untuk memajukan sistem ekonomi yang merahmati, lebih berkeadilan, hubungan sosial yang lebih berimbang, serta nilai-nilai etika yang sejalan dengan ajaran islam. Lalu dalam riwayat hadits Nabi berperan untuk memperkuat (ta’kid) dan mempertegas (taqrir) bentuk hukuman. Kata kunci: Riba, Hadits, Ketidakadilan, Dosa