Perjudian dalam masyarakat Aceh menjadi salah satu perbuatan yang sangat tabu dan memalukan bila diketahui oleh banyak orang, terlebih Aceh telah menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan Syariat Islam di Indonesia. Sehingga kalaupun perbuatan judi itu dilakukan para pelakunya akan mencari tempat yang tersembunyi, baik ke dalam ruang tertutup, tempat jauh dari pantauan masyarakat bahkan mereka memilih pergi ke hutan-hutan untuk melakukan perjudian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang berbasis penelitian lapangan, untuk menemukan bagaimana komunikasi preventif pemerintah Aceh dalam mengatasi perjudian online. Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa pencegahan perjudian online pemerintah di Aceh diantaraya membangun sinergisitas memberantas judi online, rapat koordinasi kewaspadaan dini, mengeluarkan fatwa ulama, mensosialisasikan fatwa ulama, penegakan hukum bagi pelaku judi online, momblokir game judi online, melakukan himbauan dan razia terhadap judi online.