Pandemi Covid-19 yang mengglobal sekarang ini tentu saja menjadi permasalahan kontemporer, dan Hukum Islam, dengan segala perangkat epistemologis yang dimilikinya, utamanya kaidah hukum Islam, dituntut mampu menjawab persoalan ini. Karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi, menjelaskan, dan menganalisis kaidah hukum Islam yang telah dirumuskan para ahli untuk dijadikan sebagai alat epistemologis menjawab berbagai persoalan yang diakibatkan pandemi. Metode penelitian bersifat penelitian kepustakaan dengan teknik analisis konten, demi menjadi jawaban yang bersifat kualitatif. Diperoleh hasil, bahwa lima kaidah besar, yaitu al-umūr bi maqāṣidihā (segala perkara sesuai dengan maksudnya, niatnya), al-yaqīn lā yuzāl bi al-syakk (keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan sebab keraguan), al- masyaqqah tajlib al-taisīr (kesulitan akan mendatangkan kemudahan), al-ḍarar yuzāl (kemudaratan hendaknya dihilangkan), dan al-‘ādah muḣakkamah (kebiasaan bisa dijadikan hukum); telah berhasil memberikan kemudahan bagi para muftī dan fāqih di dalam upaya membuat kebijakan hukum untuk menjawab persoalan yang diakibatkan pandemi.