Hutan Mangrove adalah Kawasan yang sangat penting dalam menjaga sebuah pulau dari abrasi karena hempasan ombak yang terus menerus, ekosistem Hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat besar bagi lingkungan hidup kita diantarnya sebagai tumbuhan yang mampu menahan arus air laut yang mengikis daratan pantai, dengan kata lain Hutan mangrove mampu untuk menahan air laut agar tidak mengikis tanah di garis pantai. Penanaman Hutan Mangrove berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, namun tidak secara khusus menyatakan bahwa Pulau Untung Jawa adalah pulau yang menjalani program penanaman mangrove kembali, namun ada beberapa keputusan Menteri lingkungan Hidup, dan Menteri KLH serta Perda DKI Jakarta menyatakan bahwa kepulauan seribu adalah bahagian dari program penanaman mangrove, karena Pulau Untung Jawa bahagian dari kepulauan seribu. Kata kunci : Penanaman Mangrove, Legal standing