Muhammad Helmy Hakim, Muhammad Helmy
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran

PERGESERAN ORIENTASI PENELITIAN HUKUM: DARI DOKTRINAL KE SOSIO-LEGAL Hakim, Muhammad Helmy
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 16, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2725.315 KB) | DOI: 10.18592/sy.v16i2.1031

Abstract

Penelitian hukum doktrinal dalam pendidikan tinggi akan lebih diperkaya jika menyediakan sedikit ruang bagi penelitian hukum sosio-legal yang bersifat interdisipliner. Pendekatan ini akan membantu menemukan dan menjelaskan keterkaitan hukum dan masyarakat. Dengan demikian diharapkan akan lahir para sarjana profesional yang tidak hanya paham tentang ilmu hukum, tetapi juga insan hukum yang dapat berfungsi maksimal karena paham tentang sendi-sendi keadilan masyarakatnya sendiri. Oleh karenanya dibutuhkan suatu pendekatan hukum yang bisa menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat, maka pendekatan socio-legal merupakan salah satu alternatifnya
PERGESERAN ORIENTASI PENELITIAN HUKUM: DARI DOKTRINAL KE SOSIO-LEGAL Hakim, Muhammad Helmy
Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol 16, No 2 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2725.315 KB) | DOI: 10.18592/sy.v16i2.1031

Abstract

Penelitian hukum doktrinal dalam pendidikan tinggi akan lebih diperkaya jika menyediakan sedikit ruang bagi penelitian hukum sosio-legal yang bersifat interdisipliner. Pendekatan ini akan membantu menemukan dan menjelaskan keterkaitan hukum dan masyarakat. Dengan demikian diharapkan akan lahir para sarjana profesional yang tidak hanya paham tentang ilmu hukum, tetapi juga insan hukum yang dapat berfungsi maksimal karena paham tentang sendi-sendi keadilan masyarakatnya sendiri. Oleh karenanya dibutuhkan suatu pendekatan hukum yang bisa menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat, maka pendekatan socio-legal merupakan salah satu alternatifnya