Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Demak mempunyai 35 Koperasi binaan yang bergerak di KSP, KSU dan UMKM. Koperasi binaan kebanyakan masih belum banyak memahami sistem pelaporan keuangan di koperasi yang sesuai dengan pedoman akutansi keuangan simpan pinjam. Kegiatan yang dilakukan simpan pinjam dan beberapa koperasi mempunyai usaha serba usaha, ada yang melayani jasa travel, menjual barang (toko). Permasalahan pada mitra binaan pengelola koperasi baik KSP dan KSU adalah SDM yang kebanyakan berpendidikan rendah, yaitu lulusan SMP, beberapa SLTA hal ini mengakibatkan pengetahuan tentang manajemen sangat terbatas. Disatu sisi masih banyak sekali terjadi kesalahan dalam melakukan pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan standar akutansi yang di gunakan pedoman secara umum. Hasil analisis situasi sebelumnya serta permasalahan yang ada, solusi yang ditawarkan dalam pengabdian masyarakat ini adalah dengan cara melakukan penataan manajemen usaha baik untuk karyawan dan pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) , yang mendukung dalam mempermudah, mempercepat, dan menjadikan akurat pada system administaris di koperasi, terutama dalam pelaporan keuangan tepat waktu dan sesuai dengan standar akutansi yang ditetapkan. Pengabdian kepada masyarakat ini berupa penyampaian materi dan memberikan pemahaman tentang laporan keuangan yang dibuat khususnya pada Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Serba Usaha.Pada akhir pelaksanaannya kegiatan ini para pelaku dapat mengelola keuangan dengan baik khususnya menyajikan laporan keuangan dengan benar.