This Author published in this journals
All Journal JURNAL APARATUR
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL APARATUR

Implementasi Pemindahtanganan Barang Milik Negara Melalui Proses Hibah kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Ardian Fitriyanto; Dyah Setyaningrum
JURNAL APARATUR Vol 7, No 1 (2023): Jurnal PPSDM Aparatur
Publisher : Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52596/ja.v7i1.187

Abstract

Proses pemindahtanganan barang milik negara melalui proses hibah pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berlarut-larut penyelesaiannya sejak rekomendasi dalam temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2011 sampai dengan saat ini. Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi kenapa proses pemindahtanganan barang milik negara melalui proses hibah kepada masyarakat/pemerintah daerah berlarut-larut dan bagaimana percepatan untuk penyelesaian proses hibah barang milik negara. Penelitian ini dilakukan pada subyek Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dengan obyek penelitian adalah barang milik negara yang direncanakan dihibahkan kepada masyarakat atau pemerintah Daerah. Motivasi dari penelitian ini diharapkan dapat mencari cara dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Selain itu dapat menjadi benchmark bagi unit utama di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  Metode penelitian yang dilakukan adalah kualitatif deskriptif studi kasus yang berfokus pada subyek Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil bahwa implementasi pemindahtanganan barang milik negara melalui proses hibah pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan belum dapat secara optimal dilaksanakan. Kunci dari proses hibah adalah terdapat surat pernyataan kesediaan menerima hibah dari penerima hibah, beberapa pemerintah daerah tidak berkenan memberikan surat tersebut. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dapat melakukan pengelolaan atas barang milik negara dimaksud dengan melakukan hibah kepada Pemerintah Desa/Kelompok Masyarakat ataupun melakukan pemindahtanganan melalui proses penjualan/lelang terhadap barang milik negara yang sudah rusak dan tidak dapat dioperasikan lagi atau melakukan penghapusan dengan alasan sebab-sebab lain.