Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Aplikasi Perpajakan

ANALISIS PERENCANAAN PAJAK UNTUK MENGHEMAT PENGELUARAN PAJAK PADA KANTOR NOTARIS ATAU PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH) Isnawati
Jurnal Aplikasi Perpajakan Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Aplikasi Perpajakan, November 2020
Publisher : Jurnal Aplikasi Perpajakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jap.v1i2.8

Abstract

Secara umum, pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga bersifat memaksa, dengan tidak mendapat balas jasa langsung. Dalam upaya terus meningkatkan penerimaan pajak, maka berbagai upaya di lakukan pemerintah salah satunya terus melakukan renovasi terhadap undang-undang perpajakan baik itu Pajak Penghasilan (PPH), Pajak pertambahan nilai (PPN), dengan tujuan untuk mengoreksi celah dalam peraturan perpajakan dahulu. Salah satu dari undang-undang pajak penghasilan yaitu undang-undang No.36 tahun 2008 yang merupakan penyempurnaan undang-undang No.16 tahun 2000 tentang pajak penghasilan. Dalam undang-undang tersebut diharuskan bagi setiap wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, Menggunakan Self Asessment Sytem. Dalam penggunaan system ini diharapkan agar yang bersangkutan memiliki kesadaran terhadap kewajibannya, kejujuran menghitung, membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih dan modal pada periode berikutnya maka dalam hal ini beberapa perusahaan mengenal istilah “perencanaan pajak “, dimana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan perusahaan dalam upaya menghemat pengeluaran pajaknya. Dari analisis tentang perencanaan pajak dan dengan adanya koreksi fiskal terhadap laporan keuangan Notaris NINING HERLINA SH.M.kn dapat ditarik kesimpulan yaitu perencanaan pajak yang efektif dapat dihasilkan melalui analisis terhadap laporan keuangan dengan cara melakukan koreksi yang maksimal terhadap laporan keuangan seperti dengan penyesuaian biaya-biaya komersil dapat dimaksimalkan untuk dikoreksi fiskal dengan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.