Nurul Asiya Nadhifah, Nurul Asiya
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : AL-HUKAMA´

PERKEMBANGAN FIKIH PADA MASA BERAKHIRNYA MADHHAB Nadhifah, Nurul Asiya
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 4 No 1 (2014): Juni 2014
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract: This article discusses the development of Islamic jurisprudence at the expiration of Islamic thought which known as a taqlid period, i.e. the stagnation and static period that lasted from the mid-fourth century of Hijriyah (351 H). The growth of taqlid mentality in this period is due to several factors, the internal and external factors. Among these factors are social and political instability, legal definition of Islamic thought, fanaticism to certain Islamic thought, weakening the spirit of ijtihad, and closure of the gate of ijtihad. Currently, the Muslim scholars’ activity is summarizing the classical books (mukhtasar). Among the many classical books caused many questions, then they started to compile the book explanations. Despite this circumstance, there are still some people who remain dynamic and creative thinking, even if they are dealing with the challenge of the ruler, who are ready to throw into prison for their firm stance. Among the scholars who are attempting to break the rigidity of this period are Shaykh al-Islam Ibn Taymiyyah (d. 728 AH) and Ibn Qayyim al-Jauziyah (d. 751 AH).Abstrak: Artikel ini membahas tentang perkembangan fikih pada masa berakhirnya madhhab yang biasa dieknal dengan periode taqlīd, yaitu periode kebekuan dan statis yang berlangsung mulai pertengahan abad empat hijriah (351 H). Tumbuh dan berkembangnya mentalitas taqlīd pada periode ini disebabkan oleh beberapa faktor, baik internal atau eksternal. Di antara sebagian kecil faktor tersebut ialah; Instabilitas sosial politik, rumusan hukum madhhab fiqh dianggap sudah pari purna, fanatisme bermadhhab ta’assub), melemahnya semangat ijtihad, dan tertutupnya pintu ijtihad. Aktifitas ulama dalam zaman ini antara lain menyusun ringkasan ringkasan kitab (mukhtasar). Di antara kitab mukhtashar ternyata banyak pula  yang menimbulkan pertanyaan, maka disusun pula kitab sharhnya (penjelasan). Meskipun demikian tidak menutup mata ada satu atau dua orang yang tetap berfikir dinamis dan kreatif sekalipun mereka berhadapan dengan tantangan tantangan dari para penguasa, yang siap menjebloskan ke dalam penjara karena keteguhan pendiriannya. Di antara ulama yang berupaya mendobrak kebekuan masa ini antara lain: Syaikh al-Islām Ibn Taimiyah (w. 728 H.) dan Ibn Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H.).
PEMAHAMAN MAHASISWA FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM UIN SUNAN AMPEL TENTANG FIQH PEREMPUAN Nadhifah, Nurul Asiya; Qulub, Siti Tatmainul
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 8 No 1 (2018): Juni 2018
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (693.126 KB)

Abstract

Pemahaman tentang fiqh perempuan yang terkait dengan perdarahan perempuan (dima’ al-mar’ah) sangat penting untuk dimiliki baik oleh laki-laki terutama sekali oleh perempuan. Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum dituntut untuk memahami akan ilmu syari’ah dan ilmu hukum, salah satunya tentang perdarahan perempuan. Namun, dalam kurikulum prodi-prodi yang ada di Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSA tidak ada yang secara spesifik membahas hal tersebut. Pemahaman mahasiswa terkait darah haid, nifas dan istihadhah mayoritas masih berada pada taraf sedang. Mereka baru dapat mendefinisikan dan mengetahui perbedaan waktu keluarnya darah-darah tersebut. Adapun hikmah serta implikasi hukum bagi wanita yang mengalami perdarahan tersebut terhadap pelaksanaan ibadah, mereka masih belum mengetahui dan mendefinisikannya. Implikasi hukum badah yang mereka ketahui hanya terbatas pada shalat, puasa dan membawa, memegang dan membaca al-Qur'an. Selebihnya mereka masih bingung atau tidak tahu (belum tahu). Dari beberapa faktor yang mempengaruhi pamahaman seseorang, ada lima faktor utama yang sangat mempengaruhi pemahaman mahasiswa terkait darah haid, nifas dan istihadhah yaitu faktor pengalaman, intelegensia, jenis kelamin, pendidikan dan lingkungan sekolah. Faktor selain itu yaitu usia, pekerjaan, sosial budaya dan ekonomi, dan banyaknya media informasi tidak banyak mempengaruhi terhadap pemahaman mahasiswa terkait darah haid, nifas dan istihadhah.
PERAN ORGANISASI PEREMPUAN SIDOARJO DALAM MERESPON KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI SIDOARJO Nadhifah, Nurul Asiya
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 8 No 2 (2018): Desember 2018
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (633.362 KB) | DOI: 10.15642/alhukama.2018.8.2.292-319

Abstract

Artikel ini merupakan hasil penelitian tentang peran organisasi perempuan Sidoarjo dalam merespon kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sidoarjo. Organisasi perempuan di Sidoarjo yang dimaksud dalam penelitian ini adalah Fatayat NU Cabang Sidoarjo, Muslimat NU Cabang Sidoarjo, Pengurus Daerah Aisyiyah Sidoarjo, Ikatan Pelajar Putri Nahhdlatul Ulama’ (IPPNU) Cabang Sidoarjo dan Nasyi’atul Aisyiyah Sidoarjo. Kekerasan rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Fatayat NU, Muslimat NU, Aisyiyah, Nasyi’atul Aisyiyah dan IPPNU mempunyai peran yang penting dalam ikut serta menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Sidoarjo. Mereka menyadari bahwa organisasi perempuan harus merespon terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Mereka ikut serta bersama pemerintah menangani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Sidoarjo. Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya dalam perlindungan hukum saja, akan tetapi pendampingan trauma healing terhadap korban juga dilakukan agar korban bisa beraktifitas kembali seperti sebelum terjadi kekerasan.