Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau dengan luas daratan 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Indonesia menerapkan sistem desentralisasi yang mengakibatkan pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat atau otonomi daerah (Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Kajian ini hendak menelaah tentang (a) kedudukan hukum dalam tinjauan Legal audit atas penyerahan aset daerah Kota Tegal dengan alas kebijakan pelaksanaan P3D (b) perspektif teori desentralisasi dan resentralisasi yang muncul akibat UU23/2014 menggunakan metode kajian normatif dan menghasilkan pembahasan bahwasanya berdasarkan kajian telah dilakukan sangat direkomendasikan untuk tidak melanjutkan eksekusi pengalihan kekayaan daerah berdasarkan Berita Acara Penyerahan Blok J Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dan pemerintah Jawa tengah untuk menjaga martabatnya dengan menyatakan menolak serah terima tersebut, sehingga secara otomatis akan kembali ke Pemkot Tegal. Kemudian Pemkot Tegal patut untuk menetapkan kembali, memasukan dan mencatatkan kembali Blok J sebagai bagian dari kekayaan daerah Pemerintah Kota Tegal. Bagi para Pemegang kebijakan Pemerintah Daerah Kota Tegal, Yakni Walikota Selaku Kepala Daerah dan Pemenang kekuasaan pengelolaan kekayaan daerah beserta Legislatif untuk: - Pertama, memiliki keberanian berdasarkan rasio legal prinsip otonomi untuk mengaktifkan tetap menyatakan sebagai pemilik dari aset yang penyerahannya telah dibatalkan oleh walikota Tegal. Dan melalui kewenangannya pada UPT TPI dapat meletakkan posisi Pengelolaan Blok J sebagai bagian integral dari penopang kelancaran aktivitas Pelelangan Ikan, – Kedua, sepatutnya pemerintah Kota Tegal untuk melakukan penataan, pembinaan pengelolaan Lahan Blok J agar dapat memberikan kontribusi PAD yang lebih baik, dan berkoordinasi dengan Pemerintah pusat di kementerian kelautan untuk melakukan pendampingan unsur pengelolaan dan pemasaran Ikan serta peningkatan SDM, – Ketiga, meminta pendampingan melalui SKPD terkait agar usaha perikanan Kelompok Ikan Asin cahaya Semesta yang saat ini mengantongi SIUP Perikanan dari SKPD Dinas perikanan dan Kelautan Kota Tegal, akan meningkat mendapatkan legalitas perizinan dari Pusat sebagaimana diamanatkan UU No 23 Tahun 2014. Sehingga kontribusi ekonomi lokal akan lebih baik.