Pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis meliputi 2 (dua) tugas utama yaitu proses pendidikan dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan. Kedudukan PPDS dibawah institusi pendidikan tetapi juga memiliki tanggung jawab ke rumah sakit sehingga perlu diatur lebih jelas mengenai hubungan hukum antara PPDS dengan Rumah Sakit Pendidikan. Dalam Undang Undang Pendidikan Dokter hanya mengatur secara rinci hubungan hukum antara Institusi Pendidikan dengan Rumah Sakit Pendidikan dengan Perjanjian Kerjasama. Berbeda dengan hubungan hukum antara PPDS dengan Rumah Sakit Pendidikan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hubungan hukum bagi PPDS dalam memberikan pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan dan untuk mengetahui apakah pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh PPDS memenuhi unsur hubungan hukum dalam hukum ketenagakerjaan yaitu hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Dasar hubungan hukum antara rumah sakit pendidikan dengan PPDS diatur secara berbeda di setiap Rumah Sakit Pendidikan karena tidak diaturnya dalam perundang-undangan yang mengakibatkan Rumah sakit pendidikan tersebut mengatur secara mandiri sesuai dengan peraturan internal rumah sakit . Unsur hubungan kerja dalam hukum ketenagakerjaan bersifat kumulatif,. Maka dari itu, pelayanan kesehatan oleh Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Pendidikan tidak dapat dimaknai sebagai hubungan kerja karena unsur upah pada Dokter Peserta Didik yang bekerja memberikan pelayanan tidak dapat dipenuhi. Hal tersebut diakibatkan karena konsep insentif dalam imbalan jasa PPDS berbeda dengan konsep upah dalam hukum ketenagakerjaan.