Diana Kristina Nadapdap
Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Interpretasi Hukum

Penundaan Pembayaran Utang Debitur pada Perjanjian Kredit Pinjaman Uang Akibat Adanya Pandemi Covid-19 (Studi pada Bank Rakyat Indonesia Kab Samosir) Suhaila Zulkifli; Diana Kristina Nadapdap; Rolasta Naomi Sitanggang; Tajuddin Noor
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/juinhum.4.2.7471.226-232

Abstract

Salah satu lembaga keuangan yang ada di negeri ini adalah bank, yaitu sebuah badan keuangan yang dikenal sebagai tempat penyimpanan uang. Tetapi semakin berkembangnya zaman, fungsi bank juga semakin berkembang, kini bank juga dapat melaksanakan kegiatan permodalan perseroan bahkan permodalan pribadi juga, seperti setiap masyarakat yang ingin membuka usaha UMKM. Metode penelitian yang diterapkan dalam tulisan ini ialah yuridis normatif yang merupakan metode penelitian yang berfokus pada analisa kasus dengan tetap memperhatikan asas dan norma hukum yang ada. Dikarenakan perkembangan virus covid 19 yang bagitu pesat di Indonesia hingga menyebabkan perekonomian hampir lumpuh, maka pemerintah melalui badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melahirkan kebijakan dalam mengatasi merosotnya perekonomian nasional akibat virus pandemi covid 19. Adapun kebijakan ini dengan landasan hukum yaitu melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (selanjutnya disebut POJK No. 11/2020). Saat ini beberapa bank telah menerapkan regulasi khusus dan intern terkait mengatasi permasalahan debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan, salah satu nya ialah BRI Kab Samosir. Salah satu langkah yang dilakukan BRI Kab.Samosir ialah melaksanakan permintaan pembayaran, lalu melakukan komunikasi kepada debitur, dan melaksanakan survei berupa cross-check data terkait debitur yang mengajukan permohonan tersebut. Dalam rangka untuk mengatasi kesulitan dalam pemenuhan pelaksanaan perjanjian utang piutang di tengah pandemi covid 19 ini dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 pada pasal 2 ayat 1.