Berdasarkan perkembangan hukum yang aktual dan dinamis di masyarakat Indonesia, penelitian ini merupakan kajian hukum Islam yang membahas masalah hukum yang berkaitan dengan harta bersama. Menurut sejumlah putusan pengadilan, majelis hakim Pengadilan Agama pada umumnya tidak mengikuti aturan hukum dalam mempertimbangkan kasus-kasus tuntutan pembagian harta bersama yang mengharuskan pembagian harta secara merata (setengah bagian) antara suami dan istri. Beberapa pengadilan juga mengabaikan ketentuan Pasal 97, yakni tidak membagi harta bersama secara adil sesuai dengan asas contra legem. Penelitian ini menggunakan metodologi berbasis kasus kualitatif untuk mengkaji putusan hakim Pengadilan Agama terkait harta bersama. Berkaitan dengan nilai keadilan, penelitian ini menyimpulkan bahwa pembagian harta bersama antara mantan suami dan mantan istri harus mempertimbangkan upaya masing-masing untuk memperoleh harta selama perkawinan. Apabila salah satu pihak telah merugikan pihak lain (pasangan atau istri) karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam waktu yang lama, pembagian yang adil tidak selalu berarti pembagian yang sama (50:50 Pasal 97 KHI). Untuk menimbulkan kepastian hukum, maka sebaiknya Pasal 97 tentang harta bersama juga memuat perjanjian-perjanjian yang memenuhi kaidah-kaidah keadilan yang berlaku dalam masyarakat.