Program Presiden RI untuk tidak membungkungi laut dijabarkan salah satunya dengan menyiapkan berbagai program dan strategi pembangunan nasional, baik melalui program KEK, destinasi pariwisata dan banyak lagi yang lainnya. Secara legal formal, Pemerintah bersama DPR mendorong kegiatan tersebut dengan lahirnya UU Cipta Kerja yang walaupun kemudian UU ini terkoreksi oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Pada saat penyusunan pra FS DPP Morotai Tahun 2021 dirasakan salah satunya untuk bidang legal, belum terciptanya harmonisasi hukum dan kelembagaan yang dapat berakibat menghambat terhadap rencana pembangunan, baik jangka pendek, menengah maupun jangka Panjang.