Terjadinya keterbukaan tanah hutan dalam kegiatan pengelolaan hutan, salah satunya disebabkan kegiatan pembukaan wilayah hutan, seperti: pembuatan jaringan jalan hutan (jalan utama, jalan cabang, jalan sarad), TPn, TPK, base camp dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan (a) menghitung kerapatan jaringan jalan hutan, meliputi: jalan utama, jalan cabang dan jalan sarad; (b) menghitung persen keterbukaan tanah hutan akibat kegiatan pembukaan wilayah hutan (pembuatan jalan utama, jalan cabang, jalan sarad dan TPn. Lokasi penelitian di IUPHHK-HA PT Bumimas Abadi Kalimantan Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerapatan jaringan jalan hutan berkisar 3,54 – 36,48 m/ha. Persen keterbukaan tanah hutan akibat kegiatan pembukaan wilayah hutan (pembuatan jalan utama, jalan cabang, jalan sarad dan TPn) berkisar 0,42 – 10,21%. Jalan sarad memiliki kerapatan jaringan jalan hutan dan persen keterbukaan tanah hutan yang paling tinggi dibandingkan dengan jalan utama dan jalan cabang.