Penghasilan negara yang paling dominan bersumber dari pajak. Agresivitas pajak merupakan upaya yang dilakukan perusahaan guna menekan beban pajak yang perlu mereka bayarkan. Pemerintah menganggap pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan yang sangat penting. Di sisi lain, dunia usaha justru memandang pajak sebagai beban yang dapat mengurangi keuntungannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh kualitas audit dan corporate social responsibility (CSR) terhadap agresivitas pajak. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan property dan real estate yang tercatat di Bursa Efek Indonesia tahun 2020 – 2022. Jenis metode penelitian yang digunakan ini ialah metode kuantitatif dengan purposive sampling yang digunakan sebagai metode penentuan sampel. Analisis regresi linier berganda merupakan metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa baik kualitas audit tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak, sedangkan Corporate Social Responsibility (CSR) berpengaruh negatif terhadap agresivitas pajak.