Melalui Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pemerintah Indonesia resmi melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan kohabitasi. Hal ini jelas menimbulkan pendapat pro dan kontra dari berbagai pihak di masyarakat. Untuk itu penelitian ini dilakukan dengan rumusan masalah berupa bagaimana pengaturan kriminalisasi perbuatan kohabitasi serta apa akibat hukum yang dapat timbul akibat kriminalisasi perbuatan kohabitasi tersebut dalam perspektif pembaharuan KUHP di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji bermacam-macam sumber kepustakaan. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sedangkan sumber hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menjelaskan tentang dasar pertimbangan dilakukannya kriminalisasi perbuatan kohabitasi pada pembaharuan KUHP di Indonesia, pengaturan perbuatan kohabitasi pada pembaharuan KUHP di Indonesia dikaji berdasarkan teori kriminalisasi, serta akibat hukum yang dapat timbul dari upaya kriminalisasi perbuatan kohabitasi tersebut.