Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan akuntansi penyusutan aset tetap berdasarkan PSAP No. 07 pada Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif komparatif kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan dalam penerapan penyusutan aset tetap, penentuan nilai penyusutan, masa manfaat aset, penggunaan metode penyusutan dan penentuan nilai buku aset telah sesuai dengan PSAP No. 07, untuk menghitung beban penyusutan aset tetap pemerintah menerapkan metode garis lurus setiap tahunnya telah dilakukan dengan baik dan dalam pelaksanaan pencatatan hingga pelaporan penyusutan aset tetap Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan Aplikasi SIMBAKDA (Sistem Informasi Manajemen Barang dan Kekayaan Daerah).