Penelitian ini bertujuan untuk menilai pemeriksaan yang dilakukan Bagian Pengawasan pada Asisten Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menganalisis proses pelaksanaan audit oleh pemeriksa internal, mengidentifikasi serta menilai efektivitas pemeriksa sebagai fungsi audit internal pada Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang terdiri dari 23 Kejaksaan Negeri dan 9 CabangĀ Kejaksaan Negeri dengan menggunakan indikator dari APIP mengenai elemen-elemen efektivitas audit internal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data dari wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan proses audit internal yang dijalankan oleh pemeriksa internal Asisten Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum memadai, dikarenakan belum dilaksanakannya proses tindak lanjut atas temuan pemeriksaan. Selain itu, audit internal yang dijalankan Asisten Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum efektif karena masih terdapat sejumlah indikator penilaian efektivitas audit internal yang belum terpenuhi seperti kepemimpinan yang belum sesuai, staf yang objektif, staf yang kompeten, standar profesi audit yang belum dijalankan sepenuhnya dan jadwal audit yang sangat padat.