Nafkah dalam keluarga adalah akibat dari akad nikah antara calon suami-isteri. Menurut al-Qurâan dan al-Hadist, serta kesepakatan para ulama, nafkah bagi keluarga muslim-muslimah menjadi kewajiban suami dan hak isteri berikut para putera-puterinya. Bukan sebaliknya, yakni : Kewajiban isteri dan hak suami serta anak-anaknya. Namun di zaman modern, terkadang banyak para isteri career yang memiliki keahlian sehingga dapat bekerja dipemerintah seperti menjadi Dosen, miosalnya. Ia mempunyai penghasilan. Semnetara itu, terkadang suaminya seorang pengguran. Akibatnya, Nafkah rumah tangga menjadi dipikul isterinya.