Kemampuan meningkatkan mutu pendidikan harus dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan sebagai suatusistem yang otonom tanpa tergantung pada atau dikendalikan oleh pihak luar. Mutu pendidikan pada lembagapendidikan dan program pendidikan akan tercermin dalam pemenuhan komponen-komponen yang ada dandiamanatkan pada standar nasional pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana-prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan,dan standar penilaian pendidikan (PP No. 19 Tahun 2005 tentang Stadard Nasional Pendidikan). Lebih lanjut,dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2014 tentang StandardNasional Pendidikan Tinggi mengamanatkan penyelenggara pendidikan tinggi dan program studi harusmemenuhi Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.Fokus artikel ini ialah bagaimana model komprehensif sebagai pengembangan program studi pendidikandoktor bimbingan dan konseling, dengan: (a) menjelaskan mutu pendidikan, (b) menguraikan hakikat standarnasional, (c) mendiskusikan bagaimana pengembangan program studi pendidikan doktor bimbingan dankonseling dengan model komprehensif.