Fakhrurrazi M. Yunus
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah (PJKIHdS)

CHILDFREE AND ITS RELEVANCE TO 'AZL FROM THE PERSPECTIVE OF TAQIYUDDIN AN-NABHANI Fakhrurrazi M. Yunus; Siti Nurliyana; Azka Amalia Jihad; Aulil Amri; Saifullah M. Yunus
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 8 No 2 (2023)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/petita.v8i2.235

Abstract

One of the goals of marriage in Islam is to ensure the continuity of someone’s bloodline. However, recently, a new trend has emerged where married couples agree to live without offspring in their household, which, in essence, is contrary to the purpose of marriage itself. The trend to live without children is also called childfree. Substance-wise, the childfree concept is related to 'azl because both concepts reject a child's existence before any potential for having the child exists. In relation to these contemporary issues, Taqiyuddin an-Nabhani's view on 'azl in his book an-Nizham al-Ijtima' fi al-Islam, is still highly relevant to be used as a focal point for any discussion on such issues. Accordingly, this study aims to examine Taqiyuddin An-Nabhani's views on the legal status of 'azl and its relevance to the current childfree concept. This study is a library research study which relies on a historical approach and utilizes some primary data from the book an-Nizham al-Ijtima' fi al-Islam and other books of hadith. The secondary data sources were obtained from other books, journals, previous research, and digital media. Data were analyzed using qualitative analysis techniques. Based on Taqiyuddin An-Nabhani's view, couples who practice 'azl are allowed to use non-permanent contraceptives in an effort to temporarily prevent pregnancy. Meanwhile, the use of permanent contraceptives to prevent pregnancy, such as tubectomy or vasectomy or the use of other means that can cause permanent infertility is haram (forbidden). These should not be used because they are a form of castration. The relevance between 'azl and childfree lies only in denying the existence of children before they potentially form. If childfree is used to delay having children, then its legal status becomes permissible in line with the ruling of 'azl. However, the practice of childfree where a couple would use permanent contraceptives is catagorized as tabattul, which is unlawful because they clearly aim to stop the continuation of human existence. Abstrak: Tujuan dari pernikahan dalam Islam salah satunya adalah untuk melestarikan keturunan. Namun, belakangan ini muncul pemikiran baru untuk hidup tanpa menghadirkan keturunan dalam rumah tangga, yang pada hakikatnya hal ini bertentangan dengan tujuan perkawinan. Pilihan hidup tanpa anak itu disebut juga dengan childfree. Jika dilihat secara substansi, childfree berkaitan dengan ‘azl, karena sama-sama menolak wujudnya anak sebelum potensial wujud. Menanggapi permasalahan kontemporer tersebut, pandangan Taqiyuddin an-nabhani terhadap ‘azl dalam kitabnya an-Nizham al-Ijtima’ fi al-Islam, masih sangat relevan untuk dikaitkan dengan permasalahan childfree ini. Maka berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Taqiyuddin An-Nabhani terhadap hukum ‘azl dan mengkaji relevansi childfree dengan hukum ‘azl berdasarkan pandangan Taqiyuddin An Nabhani. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan histori. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh dari kitab an-Nizham al-Ijtima’ fi al-Islam dan kitab hadits lainnya. Untuk sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal-jurnal, dan penelitian terdahulu serta media internet. Data dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan pandangan Taqiyuddin An-Nabhani, hukum ‘azl dapat diterapkan pada penggunaan alat-alat kontrasepsi non-permanen untuk mencegah kehamilan secara sementara. Sedangkan pencegahan kehamilan yang bersifat permanen seperti tubektomi atau vasektomi, dan upaya lainnya yang dapat menimbulkan kemandulan permanen, adalah haram. Ini tidak boleh dilakukan karena termasuk salah satu jenis pengebirian. Relevansi antara ‘azl dan childfree hanya terletak pada substansi sama-sama menolak adanya anak sebelum potensial wujud. childfree yang dengan tujuan menunda untuk memiliki keturunan, hukumnya boleh sebagaimana hukum ‘azl. Sedangkan childfree yang menggunakan alat kontrasepsi permanen, maka termasuk dalam tabattul dan hukumnya adalah haram, karena tujuan dari keduanya dapat menghentikan proses keberlangsungan umat manusia. Kata Kunci: Hidup Tanpa Anak, ‘Azl, Taqiyuddin An-Nabhani