Hery Chariansyah
Universitas Borobudur

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Begawan Abioso

Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Sebagai Pembaharuan Hukum Perlindungan Anak Hery Chariansyah
Begawan Abioso Vol. 14 No. 1 (2023): Begawan Abioso
Publisher : Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/abioso.v14i1.479

Abstract

Hukuman kebiri kimia yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak menjadi bentuk keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual, akan tetapi pada pelaksanaannya banyak terjadi penolakan pada hukuman kebiri tersebut karena dianggap sebagai hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan etika kedokteran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap anak dari tindak pidana kejahatan seksual pada anak dalam sistem hukum di Indonesia, dan untuk menganalisis kepastian hukum atas hukuman kebiri kimia sebagai pembaharuan hukum atas kejahatan seksual terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara penelitian terhadap kaidah hukum positif dan asas hukum yang dievaluasi terhadap kaidah-kaidah hukum (peraturan perundang-undangan) yang relevan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hukuman kebiri kimia yang dikenakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah terhadap anak dalam melindungi anak-anak di Indonesia dari kejahatan seksual dan penegakan hukum atas hukuman kebiri yakni telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan digunakan sebagai dasar hukum oleh hakim dalam memberikan hukuman kebiri kimia kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.