Berdasarkan uraian tersebut, jadi kita bisa mengambil kesimpulan sebagai berikut: Pelaku pemberi data Aceh dilaksanakan dengan struktur pada Sekeretariat Komisi Informasi Provisi dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang secara taknis operasional berada dibawah dan mempunyai kewajiban terhadap ketua Tingkat Provinsi Aceh dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Dinas IT Provinsi Aceh. Pada dasarnya posisi Komisi Informasi Aceh merupakan Komisi Informasi tingkat provinsi. Pasal 27 ayat (3) UU Komisi Informasi Publik menyebutkan, bahwasanya yang menjadi kewenangan dari pada Pelaku Provinsi Aceh antara lain wewenang untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait. Hambatan internal dalam penyelesaian mediasi pada sisi yang bermasalah. Dilihat segi faktor hukum, masih terdapat banyak kelemahan di dalam Undang-Undang no. 14 Tahun 2008 tentang (UU KIP) dimana Lembaga tidak mematuhi eksekusi putusan pada Komisi Informasi Publik yang begitu lama, sehingga publik harus melakukan upaya lain yaitu dengan menggunakan Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan. Upaya dalam meningkatkan integritas terhadap Komisi Informasi Aceh agar memberikan pemahaman kepada masyarakat.