Undang-undang memberikan tempat atau legalitas kepada kejaksaan dalam peradilan dalam proses per-bubaran peseroan terbatas atas dasar pelanggaran kepentiingan umum atau melanggar peraturan perun-dang-undangan. Namun, terdapat pada Putusan Kejaksaan Nomor 29/Pdt.P/2020/PN.Poso, dirasa memiliki kendala terhadap arti melanggar kepentingan umum tersebut. Hal yang menjadi pokok problematika pada tulisan ini, dimana untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penetapan pembubaran PT. Ampana Mandiri Property Nomor 29/Pdt.P/2020/PN.Poso khususnya terkait frase kepentingan umum. Dalam penulisan ini, peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan kon-septual. Kejaksaan berwenang mengusulkan perbubaran peseroan terbatas karena pelanggaran kepentiingan umum dalam Pasal 146 ayat (1) Undangn-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang peseroan terbatas. Ketika jaksa mengajukan permohonan untuk membubarkan perusahaan, undang-undang mengharuskan dia untuk membuktikan bahwa kepentiingan umum perusahaan telah dilanggar.