Kapal Motor Jelatik merupakan kapal penumpang milik perusahaan PT. Putri Riau Sejati dengan kapsitas 205 Gross Tonage memiliki panjang 34,5 meter, lebar 6,9 m, dan tinggi 2,2 meter, dengan total crew 14 orang dan 194 orang penumpang kapal ini beroperasi daerah pelayaran terbatas yang melayani rute Selatpanjang ke Pekanbaru. Sesuai Peraturan Mentri Perbubungan No 61 tahun 2019 kapal penumpang wajib memiliki Fire Control and Safety Plan. Adapun cakupan pembahasan dalam Fire Control and Safety Plan, yaitu perencanaan jumlah dan peletakan Life-Saving Appliances (LSA), membuat perencanaan sistem proteksi dan pemadaman kebakaran, serta perencanaan rute evakuasi yang efektif dan cepat ketika keadaan darurat. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini adalah merancang Fire Control and Safety Plan, yaitu merancang kebutuhan LSA, merancang sistem proteksi kebakaran, serta menentukan rute evakuasi dan menghitung kebutuhan waktu evakuasi mengacu pada regulasi SOLAS, LSA Code, FSS Code, IMO, NCVS Indonesia, dan BKI. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Kapal Jelatik wajib menyediakan 26 rigid life craft, 234 unit lifejacket dan 24 lifejacket anak-anak, 6 unit lifebuoy, 6 unit hand flares, 2 unit line towing appliance, 4 unit smoke signal, 8 unit parachute flares, 8 unit APAR, 9 unit Detektor, 1 unit co2 Bottle 2 unit sprinkler di kamar mesin, 2 unit pilar, hydrant dan 7 unit space monitored by smoke. Waktu evakuasi yang dibutuhkan dalam keadaan darutat untuk mengevakuasi seluruh penumpang dan crew kapal case 1 adalah selama 47,95 detik dan case 2 adalah 41,7 detik.