Artikel ini bertujuan untuk membahas efektivitas penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum internasional seperti ICJ. Melalui studi kasus tentang sengketa Chili-Peru, artikel ini menjelaskan bahwa penggunaan sistem hukum internasional dan ICJ sebagai badan penyelesaian sengketa dapat membantu mengatasi ketidaksetaraan dalam kekuatan antara negara-negara. ICJ memiliki wewenang untuk mengambil keputusan yang mengikat untuk memperkuat penyelesaian sengketa melalui proses hukum yang transparan dan tertib. Hasil dari keputusan ICJ tentang batas maritim antara Chili dan Peru adalah penyelesaian yang memuaskan bagi kedua negara, sehingga dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa antara dua negara. Artikel ini menawarkan pembelajaran yang berharga bagi negara lain dalam menyelesaikan sengketa dengan negara lain melalui jalur hukum internasional. Namun, perlu dicatat bahwa ICJ bukanlah satu-satunya cara untuk menyelesaikan sengketa antara negara-negara. Berbagai mekanisme hukum internasional lainnya seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase dapat juga menjadi alternatif solusi yang efektif untuk penyelesaian sengketa antara dua negara. Artikel ini mengambil kesimpulan bahwa penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui ICJ dapat membantu menyelesaikan sengketa antara negara-negara dan memperkuat perdamaian dan keamanan internasional. Oleh karena itu, penting bagi setiap negara untuk berpartisipasi dalam sistem hukum internasional dan mencari solusi yang efektif dan adil untuk menyelesaikan sengketa antara negara-negara.