Waris merupakan bagian dari hukum perdata yang memerlukan dasar dan asas hukum sebagai cara penyelesaian ketika terjadi sengketa. Penerapan penyelesaian sengketa waris dapat disepakati dengan penyelesaian secara mediasi antar pihak dengan asas musyawarah dengan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa. Dalam praktik di masyarakat lebih banyak menggunakan penyelesaian secara nonlitigasi, dengan mediasi antara pihak yang terlibat. Peran pemerintah desa mempengaruhi kelancaran pelaksanaan proses mediasi dalam sengketa waris, seperti di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Pemerintahan desa turut berperan dalam kelancaran mediasi sengketa waris sehingga mencapai hasil yang disepakati bersama tanpa harus naik ke pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti proses mediasi yang dilakukan kepala desa di Desa Petok Kecamatan Mojo. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dan bersifat kualitatif. Analisis menggunakan deskriptif analisis, hasil penelitian menunjukkan bahwa proses mediasi menghadirkan seluruh ahli waris dan dengan pendekatan kekeluargaan.