Transaksi derivatif konvensional dalam pasar modal dan pasar uang semakin berkembang dan sangat diminati para pelaku bisnis. Namun keberadaan derivatif menyebabkan krisis global tahun 2008. Hal ini disinyalir karena transaksi derivatif mengandung satanic trinity yang terdiri dari riba, maysir, dan gharar. Derivatif dalam keuangan islam yang memegang delapan dasar prinsip hukum islam diharapkan mampu menyeimbangkan sektor moneter dan sektor riil. Penulisan artikel ini bertujuan untuk memahami bagaimana transaksi konvensional yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan mengetahui bagaimana prinsip syariah bekerja dalam menjaga ketahanan ekonomi dari krisis global. Metode penelitian yang digunakan ada kualitatif deskriptif. Hasil yang didapat dari penelitian ini bahwa transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip islam mengalami kelumpuhan sehingga menyebabkan krisis global. Derivatif yang berlandaskan prinsip syariah memberikan peluang bisnis yang mengedepankan nilai dan etika. Penerapan nilai dan etika islam dalam keuangan kontemporer mampu menyelaraskan hak individu dan sosial sehingga mencapai kemaslahatan umat.