Al Fikry, Ahmad Habib
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional

Ketidakpatuhan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan: Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Struktur Dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah wahanisa, rofi; Al Fikry, Ahmad Habib
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 11, No 1 (2022): April 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v11i1.841

Abstract

Konsep negara hukum, hukum lah yang menjadi panglima dalam penyelenggaraan negara. Oleh karenanya, negara menaruh perhatian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaannya. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi landasan pembentuk peraturan perundang-undangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Tujuan penelitian ini adalah: (i) menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020; dan (ii) menunjukkan ketidakpatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan dibentuknya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan: (i) putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 merupakan putusan atas permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada amar ke-7 menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan undang-undang a quo; dan (ii) ketidakpatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan ditunjukkan dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Perlu adanya kepatuhan pembentuk peraturan perundang-undangan karena selain sebagai refleksi cita negara hukum yang baik juga untuk mencapai hakikat tujuan negara dan hukum.