Hukum dan hak asasi manusia merupakan dua konsep yang secara fundamental terkait satu sama lain. Hukum memiliki peran sentral dalam melindungi dan memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hak asasi manusia, sebagai hak-hak yang melekat pada setiap individu secara universal, membutuhkan kerangka hukum yang kuat untuk memastikan perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak-hak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dari hukum, konsep dari HAM, peran hukum dalam perlindungan HAM dan hubungan antara HAM dengan negara hukum. Hukum adalah suatu ideal dan nilai, tentang norma dan kaidah untuk menata dan menjawab masalah masyarakat sehingga merepresentasikan keadilan. HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Peran hukum dalam perlindungan hak asasi manusia yaitu untuk menetapkan standar dan norma, menjamin keadilan dan kesetaraan, memberikan sarana penegakan hukum, melindungi dari penyalahgunaan kekuasaan, dan untuk mempromosikan pendidikan dan kesadaran. Hubungan antara Hak Asasi manusia dan negara hukum sangat erat. Hak asasi mausia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.