Anisa Agustin
Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Advances In Social Humanities Research

Pancasila sebagai Paradigma Ideologi Negara: Implikasi dan Relevansinya dalam Konteks Masyarakat Modern Elsa Marsela Putri; Mira Rosidatul Munawaroh; Intan Permatasari Rahayu; Muthia Mumtaz; Anisa Agustin
Advances In Social Humanities Research Vol. 1 No. 4 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research
Publisher : Sahabat Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/adv.v1i4.55

Abstract

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang tentunya dimiliki oleh setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi Manusia (HAM) ini sendiri telah menempuh perjalanan yang sangat panjang untuk berjuang demi mendapatkan keadilan bagi manusia di seluruh dunia. Artikel ini membahas tentang penegakan hukum mengenai hak asasi manusia di indonesia berdasarkan undang-undang No. 39 Tahun 1999. Adapun penulis memilih judul ini karena hingga saat ini penegakan hukum khususnya terkait dengan hak asasi manusia di Indonesia masih kurang maksimal utamanya dikarenakan sampai saat ini Negara Indonesia masih dalam zona transisi yang masih diwarnai dengan ketidakpastian hukumor 39 tahun 1999. Adapun penulis dalam memilih judul ini karena hingga Saat ini dalam penegakan hukum di Indonesia sangat kurang, khususnya terkait dengan hak asasi manusia. Hukuman bagi permasalahan Hak Asasi Manusia di Indonesia masih jauh dari standarisasi maksimalnya penegakan hukum karena sampai saat ini Negara Indonesia masih dalam zona transisi yang dipenuhi oleh Ketidakpastian hukum. Lalu seiring berjalannya waktu Penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan pada tanggal 06 November 2000, di mana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diundangkan pada Tanggal 23 November 2000. Permasalahan yang akan dibahas pada kesempatan ini adalah Penerapan hukum kepada Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ini berpedoman pada Undang- Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, dalam hal UU No. 26 ini Komnas HAM dan Pengadilan HAM dibentuk untuk mengatasi permasalahan HAM di Indonesia. Seluruh masyarakat yang lahir dan hidup didunia ini diharapkan dapat bekerjasama serta turut saling membantu dalam upaya Penegakan Hukum dalam Hak Asasi Manusia di Indonesia supaya terwujudnya makna – makna dari lima sila dalam Pancasila yang berdasarkan kepada kemanusiaan dan keadilan sosial bagi seluruh makhluk hidup yang sejahtera.