Peningkatan perilaku peduli hukum dan Penegakan hukum memerlukan ketegasan aparat dan kesadaran masyarakat. Penegakan hukum akan menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman. Masyarakat perlu kesadaran hukum yang tinggi sehingga mempunyai perilaku hukum yang tinggi. Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang setiap tahunnya mengalami kebakaran lahan dan hutan. Faktor kebakaran lahan dan hutan meliputi faktor alam dan manusia. Faktor alam terutama musim kemarau merupakan faktor yang sulit dikendalikan maka salah satu langkah preventifnya adalah mengendalikan faktor manusia. Pengendalian faktor manusia melalui peningkatan peduli hukum dan lingkungan sehingga manusia tidak melakukan pelanggaran hukum terutama pembakaran lahan dan hutan. Program Kemitraan Masyarakat Peduli Hukum merupakan salah satu cara meningkatkan perilaku peduli hukum dan lingkungan. Metode pelaksanaan kegiatan PKM ini melalui sosialisasi dan penyuluhan, demonstrasi dan pelatihan, dan pendampingan terhadap mitra yaitu masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo meliputi para petani, ibu-ibu PKK dan karang taruna. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa aparat Desa Singa Kabupaten Karo dan masyarakat antusias mengikuti kegiatan ini. Kegiatan dilakukan di sela-sela kesibukan bekerja masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan secara persuasif sehingga interaksi dengan masyarakat menjadi nyaman. Hal ini dilakukan agar transfer pengetahuan dan ketrampilan berjalan dengan baik. Berdasarkan hasil kuisioner sebelum dan sesudah kegiatan menunjukkan bahwa perilaku peduli hukum dan lingkungan masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo meningkat. Kondisi ini sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum dan kepedulian lingkungan untuk kehidupan manusia yang nyaman